Barang yang sudah dibeli (dapat) dikembalikan?
Saya adalah tipikal orang yang tidak ingin membesar-besarkan masalah sepele atau hal-hal kecil. Seperti misalnya ketika membeli bakso, kemudian si penjual lupa member jeruk nipis. Ataukah ketika sedang antri parkir dan kemudian tahu bahwa sang kasir tidak memiliki uang kembalian 500 rupiah. Saya bukan tipe orang yang akan datang kembali meminta jeruk nipis atau membuat antrian sepanjang 1 kilometer di belakang saya hanya untuk 500 rupiah.
Tapi ketika saya membeli sebuah buku kemudian menyadari bahwa ada bagiannya yang rusak? Itu adalah sebuah masalah besar bagi saya.
Semuanya dimulai ketika saya membeli buku Water for Elephant karya Sara Greun. Saya selalu menyenangi bau sebuah buku baru. Seperti bau kehidupan yang menawarkan setumpuk imaji dan warna yang baru didalam pikiran. Setelah mendapat spot yang enak di sebuah kedai donat waralaba, saya pun pelan-pelan larut didalam Jacob Janskowski.
Ketika menyadari ada halaman yang rusak, sebenarnya saya tidak terlalu memikirkannya. Tapi kemudian saya mencoba peruntungan saya. Mumpung saya masih berada di mall yang sama. Benarkah Gramedia akan menggantinya dengan buku yang baru? Mengingat memang cacat yang ada bukan karena kelalaian saya. Beberapa penerbit biasanya mencantumkan pengumuman ini di beberapa cetakan mereka. Bahwa karya yang cacat entah itu halaman robek, halaman terbalik, halaman yang kurang, bisa dikirimkan kembali dan akan mendapat sebuah cetakan buku yang sama. Apakah saya akan beruntung kali ini?
Berbekal struk pembelian dan bungkus buku yang ada, saya pun naik kembali ke Gramedia. Di counter Customer Service ternyata saya tidak mendapat kesulitan yang berarti. Setelah menjelaskan duduk perkara sambil menunjukkan struk pembelian serta plastik pembungkus, buku saya diganti. Sebuah buku dengan judul yang sama ada di tangan saya. Bahkan sang customer service kemudian menyarankan saya untuk membuka sampul plastik dan memeriksa tiap halaman buku tersebut. Kali ini aman dan semuanya utuh.
Sebenarnya sebagai konsumen, hak kita sampai dimana untuk mengembalikan sebuah barang? Karena biasanya ketika sampai di depan kasir, entah itu di supermarket ataupun di toko-toko lainnya, tulisan yang paling sering ditemui adalah,
“Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”
Lantas, bagaimana ketika sesampai dirumah, barulah kita menyadari bahwa ada diantara barang belanjaan kita yang cacat produk?
Setelah mengutak-atik dan menyelam di situs Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, ternyata memang belum ada pasal dan aturan jelas mengenai hak konsumen yang satu ini. Bahkan terungkap di beberapa kasus bahwa biasanya barang yang memang dibeli sudah termasuk kasus besar atau penipuan. Untuk kasus kecil tidak pernah disebutkan dalam aturan atau kasus di YLKI tersebut.
Seingat saya di beberapa supermarket ada ketentuan jenis barang yang boleh dikembalikan serta beberapa persyaratannya. Tentu saja harus lengkap dengan struk serta spesifikasi yang sama saat dibeli. Ini yang biasanya menjadi masalah.
Dalam kasus saya di Gramedia, syukurlah bukunya masih bisa digantikan. Artinya pelayanannya aftersalenya bisa dijadikan pegangan. tapi bagaimanapun juga semuanya tergantung dari konsumen sendiri. Bagaimana bijak memilih dan melihat kualitas produk. Jangan sampai rugi dua kali. Sudah barangnya tidak bisa digunakan, eh tidak bisa dikembalikan pula.
8 thoughts on “Barang yang sudah dibeli (dapat) dikembalikan?”
Saya juga pernah beli buku di Gramedia MP, Time Traveller Wife. Hampir 2 minggu kemudian baru baca dan baru ketauan kalo ada halaman yg hilang, sementara struk sudah entah dimana. Saya coba saja kembalikan, ternyata bisa meskipun makan waktu sejam lebih karna mesti menelusuri hari pembelian. Untungnya saya ingat tanggal dan jam beli 😀
Tapi karna di Gramed MP stok habis, saya disuruh ambil di Gramed MARI hehehe
Jadi ingat novel Perahu Kertas yang saya beli. Karena sudah pernah baca versi ebooknya, makanya saya beli novelnya untuk koleksi. Lama tidak dibuka. Sampai suatu hari ingin iseng buka-buka, eh menemukan banyak halaman yang polos T.T
Mau di kembalikan tapi tidak tahu lagi struknya di mana, mana belinya di Jogja pula, lengkaplah sudah 🙁
nah, bagaimana kalau kasusnya kayak kHie..?
belinya di Jogja dan baru sadar kalo rusak pas sudah di Makassar ?
refhoott
untuk Gramedia memang after sales service-nya bisa dijadikan pegangan. begitu juga dengan department store besar. tapi setuju, mesti kembali lagi pada kecermatan pelanggan karena kadang ada saja kasus yang berakhir tidak sesuai maunya kita
biasanya yang jadi pertimbangan barang tidak bisa ditukar itu, barang2 yg tidak memiliki garansi dari penjualnya langsung dibeli oleh distributor. So kadang distributor tak mau rugi….
saya juga gan, baru kemaren beli buku pretashop, tp ada dua bab dobel, jadi saya gak bisa ngelanjutin program pretashopnya. tadinya takut gak bs dituker di Gramedia, tp pas dah baca tulisan ini, jadi tenang. Semoga hari ini, dapet dituker sm yang lain. 😀
ada kx pasal yg mengatur pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lima) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.
Hari ini saya beli Al Qur’an di Gramedia, setelah sampai di rumah saya lihat beda dengan yg saya lihat isinya di sana,yg saya lihat di toko ada terjemahannya, sampai di rumah saya buka plastik dan lihat tidak ada terjemahannya,semoga besok bisa di tukar 😭😭